Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.
Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .
Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .
Semua yang berupa fotocopy dilegalisir oleh desa atau camat setempat .
Semua yang di fotocopy harus dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .
Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa atau camat setempat .
Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.
Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .
Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .
Semua yang berupa fotocopy dilegalisir oleh desa atau camat setempat .
Semua yang di fotocopy harus dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .
Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa atau camat setempat .