Layanan PPAT

Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Waris) Sertifikat

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Fotocopy surat kematian;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) seluruh ahli waris;
    4. Fotocopy KTP seluruh ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris;
    5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan;
    6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) waris yang telah diverifikasi oleh Dispenda;
    7. Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
  • Catatan:

    Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.

Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Jual Beli) Sertifikat

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual (suami & istri);
    4. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) penjual;
    5. Fotocopy akta nikah penjual;
    6. Fotocopy KTP pembeli;
    7. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
    8. Akta jual beli;
    9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) yang divalidasi dari Dispenda;
    10. Surat kuasa bila dikuasakan beserta fotocopy KTP penerima kuasa.
  • Catatan:

    Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .

Permohonan Pemecahan/Pemisahan

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat induk asli;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemilik sertifikat;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) pemilik sertifikat;
    5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunas;
    6. Alasan pemecahan;
    7. Fotocopy KTP saksi dari 2 desa 2 orang;
    8. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Catatan:
    1. Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa.
    2. Dibawah 5 bidang lampirkan aspek/penatagunaan tanah.
    3. Diatas 5 bidang lampirkan Site Plan dari Dinas PUPR Kab.Sumedang .

Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Hibah) Sertifikat

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemberi hibah (suami & istri);
    3. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) pemeberi hibah;
    4. Fotocopy akta nikah pemeberi hibah;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima hibah;
    6. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Banguan(PBB) tahun berjalan;
    7. Akta Hibah;
    8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) hibah yang divalidasi Dispenda;
    9. Surat kuasa bila dikuasakan beserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.
  • Catatan:

    Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .

Permohonan Sertifikat Pengganti karena Hilang, Rusak, Blanko Lama

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli untuk sertifikat rusak dan lama;
    3. Fotocopy sertifikat untuk sertifikat yang hilang;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP);
    5. Fotocopy Kartu Keluarga(KK);
    6. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Banguan(PBB) tahun berjalan;
    7. Surat kuasa dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa(apabila dikuasakan).
  • Catatan:

    Semua yang berupa fotocopy dilegalisir oleh desa atau camat setempat .

Permohonan Roya

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli;
    3. Sertikat Hak Tanggungan;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemohon;
    5. Surat Roya dari Bank;
    6. Surat laporan kepolisian apabila sertifikat hak tanggungan hilang;
    7. Surat kuasa bila dikuasakan + fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP).
  • Catatan:
    1. Sertifikat harus sudah link peta.
    2. Semua fotocopy dilegalisir desa/kecamatan setempat/PPAT.

Permohonan Pengukuran

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) (surat kuasa bila dikuasakan);
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa;
    4. Alas Hak (sertifikat/fotocopy Akta Jual Beli(AJB)/fotocopy akta hibah/fotocopy Akta Pembagian Hak Bersama(APHB);
    5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun terakhir.

Permohonan Sertifikat Perubahan Hak Guna Bangunan Ke Hak Milik

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan kartu Keluarga(KK) pemilik di sertifikat
    4. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunasnya;
    5. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan(IMB);
    6. Fotocopy Akta Jual Beli(AJB);
    7. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dikuasakan;
    8. Foto rumah, foto no rumah, dan foto rumah beserta rumah tetangga (kiri & kanan)
  • Catatan:

    Semua yang di fotocopy harus dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .

Permohonan Sertifikat Pengganti karena Hilang, Rusak, Blanko LamaPermohonan Sertifikat (Asal Tanah Milik Adat)

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Akta Jual Beli(AJB)/ Akta Hibah /Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) Asli
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual dan pembeli;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) Penjual dan pembeli;
    5. Fotocopy Kartu Keluarga(KK);
    6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Pembeli;
    7. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan;
    8. Salinan C dari desa yang bersangkutan;
    9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) + Pajak Penghasilan(PPh) apabila Akta Jual Beli(AJB) tahun 2009 ke atas;
    10. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) saksi dari desa 2 orang;
    11. Surat kuasa apabila dikuasakan disertakan fotocopy kartu Tanda Penduduk(KTP).
  • Catatan:

    Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa atau camat setempat .

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Fotocopy surat kematian;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) seluruh ahli waris;
    4. Fotocopy KTP seluruh ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris;
    5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan;
    6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) waris yang telah diverifikasi oleh Dispenda;
    7. Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
  • Catatan:

    Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual (suami & istri);
    4. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) penjual;
    5. Fotocopy akta nikah penjual;
    6. Fotocopy KTP pembeli;
    7. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
    8. Akta jual beli;
    9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) yang divalidasi dari Dispenda;
    10. Surat kuasa bila dikuasakan beserta fotocopy KTP penerima kuasa.
  • Catatan:

    Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat induk asli;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemilik sertifikat;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) pemilik sertifikat;
    5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunas;
    6. Alasan pemecahan;
    7. Fotocopy KTP saksi dari 2 desa 2 orang;
    8. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Catatan:
    1. Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa.
    2. Dibawah 5 bidang lampirkan aspek/penatagunaan tanah.
    3. Diatas 5 bidang lampirkan Site Plan dari Dinas PUPR Kab.Sumedang .
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemberi hibah (suami & istri);
    3. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) pemeberi hibah;
    4. Fotocopy akta nikah pemeberi hibah;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima hibah;
    6. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Banguan(PBB) tahun berjalan;
    7. Akta Hibah;
    8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) hibah yang divalidasi Dispenda;
    9. Surat kuasa bila dikuasakan beserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.
  • Catatan:

    Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli untuk sertifikat rusak dan lama;
    3. Fotocopy sertifikat untuk sertifikat yang hilang;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP);
    5. Fotocopy Kartu Keluarga(KK);
    6. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Banguan(PBB) tahun berjalan;
    7. Surat kuasa dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa(apabila dikuasakan).
  • Catatan:

    Semua yang berupa fotocopy dilegalisir oleh desa atau camat setempat .

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli;
    3. Sertikat Hak Tanggungan;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemohon;
    5. Surat Roya dari Bank;
    6. Surat laporan kepolisian apabila sertifikat hak tanggungan hilang;
    7. Surat kuasa bila dikuasakan + fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP).
  • Catatan:
    1. Sertifikat harus sudah link peta.
    2. Semua fotocopy dilegalisir desa/kecamatan setempat/PPAT.
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) (surat kuasa bila dikuasakan);
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa;
    4. Alas Hak (sertifikat/fotocopy Akta Jual Beli(AJB)/fotocopy akta hibah/fotocopy Akta Pembagian Hak Bersama(APHB);
    5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun terakhir.
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Sertifikat asli;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan kartu Keluarga(KK) pemilik di sertifikat
    4. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunasnya;
    5. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan(IMB);
    6. Fotocopy Akta Jual Beli(AJB);
    7. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dikuasakan;
    8. Foto rumah, foto no rumah, dan foto rumah beserta rumah tetangga (kiri & kanan)
  • Catatan:

    Semua yang di fotocopy harus dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT .

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Akta Jual Beli(AJB)/ Akta Hibah /Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) Asli
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual dan pembeli;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) Penjual dan pembeli;
    5. Fotocopy Kartu Keluarga(KK);
    6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Pembeli;
    7. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan;
    8. Salinan C dari desa yang bersangkutan;
    9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) + Pajak Penghasilan(PPh) apabila Akta Jual Beli(AJB) tahun 2009 ke atas;
    10. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) saksi dari desa 2 orang;
    11. Surat kuasa apabila dikuasakan disertakan fotocopy kartu Tanda Penduduk(KTP).
  • Catatan:

    Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa atau camat setempat .