Layanan Notaris

Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian PT;
    2. Fotokopi KTP Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan.
  • Catatan:
    1. Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata;
    2. Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata; Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris;
    3. Apabila Direktur terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Direktur tersebut menjadi Direktur Utama;
    4. Apabila Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Komisaris tersebut menjadi Komisaris Utama;
    5. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    6. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
      1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perseroan Terbatas per tahun;
      4. ---atau---

      5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan Terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      7. Menerima manfaat dari Perseroan Terbatas;
      8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan Terbatas.
    7. Modal Dasar atau Modal Cita-Cita merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang dapat diterbitkan oleh perusahaan tersebut;
    8. Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham ke kas Perseroan;
    9. Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar Perseroan yang harus disetor penuh;
    10. Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Perseroan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
    11. Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020 yang nantinya bisa diterbitkan di NIB (Nomor Induk Berusaha);
    12. Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  • Unduh Formulir

Pendirian Yayasan

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian Yayasan;
    2. Fotokopi KTP Pendiri dan Organ Yayasan;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pendiri dan Organ Yayasan.
  • Catatan:
    1. Nama Yayasan minimal 3 (tiga) kata;
    2. Pendiri dan Organ Yayasan minimal 5 (lima) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pembina, 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
    3. Apabila Pembina terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pembina tersebut menjadi Ketua Pembina;
    4. Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
    5. Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
    6. Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
    7. Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
    8. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    9. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
      1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Yayasan per tahun;
      4. ---atau---

      5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Pembina, anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
      6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      7. Menerima manfaat dari Yayasan;
      8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Yayasan.
    10. Modal Yayasan paling sedikit Rp10.000.000,00;
    11. Alamat Yayasan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian Yayasan
  • Unduh Formulir

Pendirian Perkumpulan

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian Perkumpulan;
    2. Fotokopi KTP Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
  • Catatan:
    1. Nama Perkumpulan minimal 3 (tiga) kata;
    2. Pendiri disarankan masuk ke dalam susunan Pengurus atau Pengawas;
    3. Pengurus dan Pengawas Perkumpulan minimal 4 (empat) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
    4. Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
    5. Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
    6. Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
    7. Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
    8. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    9. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
      1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perkumpulan per tahun;
      4. ---atau---

      5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
      6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      7. Menerima manfaat dari Perkumpulan;
      8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perkumpulan.
    10. Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian Perkumpulan
  • Unduh Formulir

Pendirin CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian CV;
    2. Fotokopi KTP Pesero Aktif dan Pesero Pasif;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Catatan:
    1. Nama CV minimal 2 (dua) kata;
    2. Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero Pasif;
    3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    4. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
      1. Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan komanditer;
      2. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan komanditer per tahun;
      3. ---atau---

      4. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      5. Menerima manfaat dari persekutuan komanditer;
      6. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada persekutuan komanditer.
    5. Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Persekutuan Komanditer harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
    6. Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020 yang nantinya bisa diterbitkan di NIB (Nomor Induk Berusaha);
    7. Alamat Persekutuan Komanditer harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirin CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Unduh Formulir

Pendirian Firma

  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian Firma;
    2. Fotokopi KTP Pesero Aktif dan Pesero Pasif;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Catatan:
    1. Nama Firma minimal 2 (dua) kata;
    2. Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero Pasif;
    3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    4. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
      1. Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Firma sebagaimana tercantum dalam perikatan Firma;
      2. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Firma per tahun;
      3. ---atau---

      4. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      5. Menerima manfaat dari Firma;
      6. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada Firma.
    5. Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Firma harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
    6. Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020;
    7. Alamat Firma harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian Firma
  • Unduh Formulir
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian PT;
    2. Fotokopi KTP Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan.
  • Catatan:
    1. Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata;
    2. Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata; Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris;
    3. Apabila Direktur terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Direktur tersebut menjadi Direktur Utama;
    4. Apabila Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Komisaris tersebut menjadi Komisaris Utama;
    5. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    6. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
      1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perseroan Terbatas per tahun;
      4. ---atau---

      5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan Terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      7. Menerima manfaat dari Perseroan Terbatas;
      8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan Terbatas.
    7. Modal Dasar atau Modal Cita-Cita merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang dapat diterbitkan oleh perusahaan tersebut;
    8. Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham ke kas Perseroan;
    9. Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar Perseroan yang harus disetor penuh;
    10. Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Perseroan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
    11. Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020 yang nantinya bisa diterbitkan di NIB (Nomor Induk Berusaha);
    12. Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  • Unduh Formulir
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian Yayasan;
    2. Fotokopi KTP Pendiri dan Organ Yayasan;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pendiri dan Organ Yayasan.
  • Catatan:
    1. Nama Yayasan minimal 3 (tiga) kata;
    2. Pendiri dan Organ Yayasan minimal 5 (lima) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pembina, 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
    3. Apabila Pembina terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pembina tersebut menjadi Ketua Pembina;
    4. Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
    5. Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
    6. Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
    7. Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
    8. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    9. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
      1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Yayasan per tahun;
      4. ---atau---

      5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Pembina, anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
      6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      7. Menerima manfaat dari Yayasan;
      8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Yayasan.
    10. Modal Yayasan paling sedikit Rp10.000.000,00;
    11. Alamat Yayasan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian Yayasan
  • Unduh Formulir
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian Perkumpulan;
    2. Fotokopi KTP Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
  • Catatan:
    1. Nama Perkumpulan minimal 3 (tiga) kata;
    2. Pendiri disarankan masuk ke dalam susunan Pengurus atau Pengawas;
    3. Pengurus dan Pengawas Perkumpulan minimal 4 (empat) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
    4. Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
    5. Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
    6. Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
    7. Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
    8. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    9. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
      1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
      3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perkumpulan per tahun;
      4. ---atau---

      5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
      6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      7. Menerima manfaat dari Perkumpulan;
      8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perkumpulan.
    10. Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian Perkumpulan
  • Unduh Formulir
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian CV;
    2. Fotokopi KTP Pesero Aktif dan Pesero Pasif;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Catatan:
    1. Nama CV minimal 2 (dua) kata;
    2. Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero Pasif;
    3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    4. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
      1. Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan komanditer;
      2. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan komanditer per tahun;
      3. ---atau---

      4. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      5. Menerima manfaat dari persekutuan komanditer;
      6. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada persekutuan komanditer.
    5. Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Persekutuan Komanditer harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
    6. Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020 yang nantinya bisa diterbitkan di NIB (Nomor Induk Berusaha);
    7. Alamat Persekutuan Komanditer harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirin CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Unduh Formulir
  • Berkas Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendirian Firma;
    2. Fotokopi KTP Pesero Aktif dan Pesero Pasif;
    3. Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Catatan:
    1. Nama Firma minimal 2 (dua) kata;
    2. Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero Pasif;
    3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
    4. Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
      1. Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Firma sebagaimana tercantum dalam perikatan Firma;
      2. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Firma per tahun;
      3. ---atau---

      4. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
      5. Menerima manfaat dari Firma;
      6. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada Firma.
    5. Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Firma harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
    6. Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020;
    7. Alamat Firma harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
  • Formulir Pendirian Firma
  • Unduh Formulir