Fotokopi NPWP Aktif Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan.
Catatan:
Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata;
Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata;
Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan minimal 2 (dua) orang
atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu)
orang Komisaris;
Apabila Direktur terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Direktur tersebut menjadi Direktur Utama;
Apabila Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka
salah satu dari Komisaris tersebut menjadi Komisaris Utama;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat
menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris,
Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas
dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung
maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada
Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar;
Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang
diperoleh Perseroan Terbatas per tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris;
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan Terbatas
tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
Menerima manfaat dari Perseroan Terbatas;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
kepemilikan saham Perseroan Terbatas.
Modal Dasar atau Modal Cita-Cita merupakan seluruh nilai nominal
saham perusahaan yang dapat diterbitkan oleh perusahaan
tersebut;
Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang
saham ke kas Perseroan;
Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar Perseroan
yang harus disetor penuh;
Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Perseroan harus
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2020 (KBLI 2020);
Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit
angka yang ada di dalam KBLI 2020 yang nantinya
bisa diterbitkan di NIB (Nomor Induk Berusaha);
Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan,
RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Pendiri dan Organ Yayasan minimal 5 (lima) orang atau lebih, yang
terdiri dari 1 (satu) orang Pembina, 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu)
orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang
Pengawas;
Apabila Pembina terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Pembina tersebut menjadi Ketua Pembina;
Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu
dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka
salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka
salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk
atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus,
Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan
untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima
manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi
dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada
Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
pada Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Yayasan per
tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Pembina, anggota Pengurus dan anggota
Pengawas;
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan Yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun;
Menerima manfaat dari Yayasan;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan
saham
Yayasan.
Modal Yayasan paling sedikit Rp10.000.000,00;
Alamat Yayasan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW,
Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Fotokopi KTP Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan;
Fotokopi NPWP Aktif Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
Catatan:
Nama Perkumpulan minimal 3 (tiga) kata;
Pendiri disarankan masuk ke dalam susunan Pengurus atau Pengawas;
Pengurus dan Pengawas Perkumpulan minimal 4 (empat) orang atau
lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu
dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau
Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada
Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perkumpulan
per tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan Perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi
dari pihak manapun;
Menerima manfaat dari Perkumpulan;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan
saham Perkumpulan.
Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW,
Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Catatan:
Nama CV minimal 2 (dua) kata;
Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri
dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero
Pasif;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau
Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas
sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan
komanditer;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan
komanditer per tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan persekutuan komanditer tanpa harus mendapat
otorisasi dari pihak manapun;
Menerima manfaat dari persekutuan komanditer;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau
nilai barang yang disetorkan pada persekutuan komanditer.
Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Persekutuan Komanditer harus
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI
2020);
Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada
di dalam KBLI 2020 yang nantinya bisa diterbitkan di NIB (Nomor
Induk Berusaha);
Alamat Persekutuan Komanditer harus lengkap mulai dari
jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan
Provinsi.
Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Catatan:
Nama Firma minimal 2 (dua) kata;
Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri
dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero
Pasif;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau
Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) pada Firma sebagaimana
tercantum dalam perikatan Firma;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Firma per
tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan Firma tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun;
Menerima manfaat dari Firma;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau
nilai barang yang disetorkan pada Firma.
Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Firma harus sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di
dalam KBLI 2020;
Alamat Firma harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Fotokopi NPWP Aktif Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan.
Catatan:
Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata;
Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata;
Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan minimal 2 (dua) orang
atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu)
orang Komisaris;
Apabila Direktur terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Direktur tersebut menjadi Direktur Utama;
Apabila Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka
salah satu dari Komisaris tersebut menjadi Komisaris Utama;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat
menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris,
Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas
dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung
maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada
Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar;
Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang
diperoleh Perseroan Terbatas per tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris;
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan Terbatas
tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
Menerima manfaat dari Perseroan Terbatas;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
kepemilikan saham Perseroan Terbatas.
Modal Dasar atau Modal Cita-Cita merupakan seluruh nilai nominal
saham perusahaan yang dapat diterbitkan oleh perusahaan
tersebut;
Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang
saham ke kas Perseroan;
Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar Perseroan
yang harus disetor penuh;
Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Perseroan harus
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2020 (KBLI 2020);
Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit
angka yang ada di dalam KBLI 2020 yang nantinya
bisa diterbitkan di NIB (Nomor Induk Berusaha);
Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan,
RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Pendiri dan Organ Yayasan minimal 5 (lima) orang atau lebih, yang
terdiri dari 1 (satu) orang Pembina, 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu)
orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang
Pengawas;
Apabila Pembina terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Pembina tersebut menjadi Ketua Pembina;
Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu
dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka
salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka
salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk
atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus,
Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan
untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima
manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi
dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada
Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
pada Yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Yayasan per
tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Pembina, anggota Pengurus dan anggota
Pengawas;
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan Yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun;
Menerima manfaat dari Yayasan;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan
saham
Yayasan.
Modal Yayasan paling sedikit Rp10.000.000,00;
Alamat Yayasan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW,
Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Fotokopi KTP Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan;
Fotokopi NPWP Aktif Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
Catatan:
Nama Perkumpulan minimal 3 (tiga) kata;
Pendiri disarankan masuk ke dalam susunan Pengurus atau Pengawas;
Pengurus dan Pengawas Perkumpulan minimal 4 (empat) orang atau
lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu
dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah
satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau
Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada
Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perkumpulan
per tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan Perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi
dari pihak manapun;
Menerima manfaat dari Perkumpulan;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan
saham Perkumpulan.
Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW,
Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Catatan:
Nama CV minimal 2 (dua) kata;
Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri
dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero
Pasif;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau
Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas
sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan
komanditer;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan
komanditer per tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan persekutuan komanditer tanpa harus mendapat
otorisasi dari pihak manapun;
Menerima manfaat dari persekutuan komanditer;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau
nilai barang yang disetorkan pada persekutuan komanditer.
Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Persekutuan Komanditer harus
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI
2020);
Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada
di dalam KBLI 2020 yang nantinya bisa diterbitkan di NIB (Nomor
Induk Berusaha);
Alamat Persekutuan Komanditer harus lengkap mulai dari
jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan
Provinsi.
Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Catatan:
Nama Firma minimal 2 (dua) kata;
Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri
dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero
Pasif;
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau
Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden;
Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b atau c,d,e):
Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) pada Firma sebagaimana
tercantum dalam perikatan Firma;
Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Firma per
tahun;
---atau---
Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan Firma tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun;
Menerima manfaat dari Firma;
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau
nilai barang yang disetorkan pada Firma.
Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Firma harus sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di
dalam KBLI 2020;
Alamat Firma harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.